Ternyata, terdapat banyak keadaan di antara muslim yang menjadi sebab melakukan perbuatan dosa. Walau pengetahuan dan pemberitahuan sudah disampaikan, berulang kali.Namun, ada kondisi yang membuatnya tetap berbuat dosa dan disengaja melakukannya.

Akan tetapi Allah Swt Maha Kasih dan Sayang. Maha Luas Ampunannya. Allah Swt tunjukkan jalan keluar yang akan membersihkan dirinya dari dosa yang telah dilakukan. Yakni, dengan menunaikan kafarat dan hukumnya adalah wajib.

 

Sedangkan kamiakan membantu penyaluran kafarat saudara untuk fakir miskin.Ingatkan dan berikan nasihat kepada orang-orang terdekat.Agar terbebas dari dosa perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt.

 

Kafarat secara bahasa ialah tertutup/terselubung, Kafarat menurut istilah berarti suatu tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.


Macam-macam Kafarat


1. Karena Membunuh(QS. An Nisa: 92). Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut–turut.


2. Karena Melanggar Sumpah Menggunakan Asma Allah(QS. Al Maidah: 89).Kafaratnya antara lain: memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari.


3. Karena Membunuh binatang buruan atau menebang/memotong/mencabut tanaman saat Ihram di Tanah Suci: Kafaratnya salah satu dari berikut ini: memotong seekor kambing atau memberi Fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau berpuasa selama 10 hari. 


4. Karena Dzihar. Yakni menyerupakan Punggung Istrinya dengan Punggung Ibunya.(QS. Al-Mujadilah: 3-4). Kafaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.


5. Kafarat Ila (Sumpah Suami untuk Tidak Menggauli Istrinya dalam Waktu Tertentu). Kafaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Karena ila itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.


6. Karena melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan. Kafaratnya melakukan satu dari 3 hal: memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin masing-masing 1 mud.

 

 

Cara menghitung 1 mud adalah dengan menyesuaikannya padasatu porsi harga makanan pokok yang siap disantap (dengan harga standar yang berlaku di lingkungan orang yang hendak membayar kafarat)

 

#donasiterbebasdarikafarat #donasisedekah